KARANG TARUNA GIRILAYA

Situs Karang Taruna Desa Girijaya - Nagrak - Sukabumi - Jawa Barat

lampiran proposal karang taruna girilaya

lampiran proposal karang taruna girilaya

KARANG TARUNA DESA GIRIJAYA
“GIRI LAYA”
Jalan Cireundeu KM. 4 Desa Girijaya Kec. Nagrak Kab. Sukabumi 43356



SUSUNAN PENGURUS
KARANG TARUNA GIRILAYA  DESA GIRIJAYA
PERIODE 2018 - 2022




PELINDUNG                :   Kepala Desa Girijaya
PEMBINA                     :   1.   Ketua BPD Desa Girijaya
       2.   KetuaLPM Desa Girijaya
KETUA                         :   Deni Argi Rahayu
WAKIL KETUA           :   Cepi Gunawan
SEKRETARIS               :   1.   Dede Jamaludin
2        Nurhadi
 BENDAHARA               :  1.   Yosep
        2.   Siti Hanipah

SEKSI – SEKSI   :
1.      SEKSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN
b.      Arti Merdekawati
c.       Ivan
2.      SEKSI USAHA DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
a.       Jaut
b.      Yanto
3.      SEKSI KELOMPOK USAHA BERSAMA
a.       Ade
b.      Isep (Laseng)
4.      SEKSI KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
a.       Deni
b.      Saepurohman
5.      SEKSI OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
a.       Hendri
b.      Ajo
c.       Erus
6.      SEKSI LINGKUNGAN HIDUP
a.       Jaja
b.      Deri
7.      SEKSI HUMASY DAN KEMITRAAN
c.       Usep Saepurahman
d.      Jujun


FOTO KEGIATAN

Lanjutan, Proposal Karang Taruna Girilaya Desa Girijaya 2019

Lanjutan, Proposal Karang Taruna Girilaya Desa Girijaya 2019



C.        Dasar Pemikiran
Dalam rangka memasuki periodenya yang ke dua (2), Kami ingin membangun karakteristik pemuda menjadi lebih berkualitas di segala bidang. Dengan meningkatkan pengembangan profesi, potensi, bakat dan keterampilan. Kami ingin mengajak pemuda untuk lebih berperan aktif dalam perubahan dan kemajuan desa. Untuk lebih bisa mandiri dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,
D.       Tujuan
Karang Tarunabertujuan:
1.      Ingin menjadi  generasi muda yang tangguh, kokoh dan berprinsip serta bertanggungjawab.
2.      Menghindarkan generasi muda dari tindakan–tindakan yang negatif yang bertentangan dengan hukum dan agama.
3.      Menjadikan generasi muda sadar lingkungan.
4.      Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
5.      Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga yang  trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

E.      Manfaat Kegiatan
1.    Menyaring bakat dan potensi generasi muda yang siap tampil membawa nama besar desa dihadapan masyarakat luas dalam bidang seni, budaya, olahraga, serta yang lainnya dan menjadi seorang pemimpin yang beriman, adil, jujur, dan bijaksana.
2.    Animasi Sosial (Social Animation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai agen perubah (pemberdaya masyarakat untuk membangkitkan energi, inspirasi, antusiasme masyarakat, termasuk mengaktifkan, menstimulasi dan mengembangkan motivasi warga untuk bertindak).
3.    Mediasi dan Negosiasi (Mediation and Negotiation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai pemberdaya masyarakat untuk menjalankan fungsi mediasi guna menghubungkan kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar tercapai sinergi dalam komunitas tersebut.

F.      Rencana Kegiatan
Mengajak, mendukung dan mendidik generasi muda dalam pengembangan profesi, potensi, bakat dan keterampilan.dengan cara mengadakan kegiatan Pelatihan, diberbagai potensi, wira usaha, pertanian, peternakan, Perikanan, dan kegiatan yang lainnya
G.     Lokasi
Lokasi kegiatan terletak :
Karang Taruna Girilaya  Desa Girijaya  Kecamatan Cibitung Kabupaten
Sukabumi Jawa Barat.
H.      Pelaksanaan Kegiatan
Pengurus Karang Taruna Girilaya  Desa Girijaya  Periode 2018 - 2022 (Susunan Pengurus terlampir).
I.         Visi
Menjadi organisasi sosial generasi muda yang mampu mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan di Jawa Barat melalui penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang terukur dan dinamis
J.          Misi
1.      Membangun dan mengembangkan Organisasi Karang Tarunaserta potensi dan permasalahan ekonomi sebagai sumber utama perencanaan program-program ekonomi.
2.      Membangun dan menguatkan akses ekonomi Karang Taruna terhadap dunia usaha dan peluang di lapangan kerja dalam bingkai kemitraan.
3.      Mengembangkan potensi lapangan kerja.

K.       Penutup
Semoga dengan pangajuan proposal ini kami bisa mengembangkan generasi muda yang baik khususnya di Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.
Semoga memiliki kepribadian dan prestasi yang berguna bagi wilayah, negara dan bangsa serta ikut mengharumkan Girijaya diberbagai kegiatan yang dijalani.
Dan yang terpenting dari segalanya, Kami berharap Bapak/Ibu dapat mengabulkan permohonan kami ini.
 

Lampiran : Lanjut membaca >>>
Contoh Proposal Karang Taruna untuk kegiatan dan biaya operasional 2019

Contoh Proposal Karang Taruna untuk kegiatan dan biaya operasional 2019

Proposal pengajuan dana untuk kegiatan dan operasional Karang Taruna Girilaya Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi :


KARANG TARUNA DESA GIRIJAYA
“GIRI LAYA”
Jalan Cireundeu KM. 4 Desa Girijaya Kec. Nagrak Kab. Sukabumi 43356




Nomor             : 240/012/KT.GL/III/2019
Lampiran         : -                                                        
Perihal             : Permohonan Bantuan  Dana Pemerintah Tahun 2019
                          Untuk Operasional dan Kegiatan

Kepada Yth,
Biro Keuangan Sekertaris jendral
Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 9
Jln. Jendral Sudirman Senayan Jakarta 10270

Dengan hormat,
Dalam rangka pengembangan generasi muda didalam berbagai bidang kegiatan, baik olehraga maupun pendidikan dan pelatihan, maka kami Karang Taruna Girilaya  Desa Girijaya  memohon kepada Biro Keuangan Sekertaris Jendral Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan untuk dapat membantu kami dalam hal Pengembangan Karang Taruna di Desa Girijaya  Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi Melalui Bantuan Operasional dan Kegiatan
Adapun kebutuhan yang kami perlukan dalam kegiatan tersebut tertuang didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proposal kami. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sertakan proposal yang terdiri dari :

1.      Rencana Anggaran Biaya ( RAB)
2.      Surat Keputusan Kepala Desa Girijaya
3.      Fotokopi Rekening Atas Nama Karang Taruna

Demikian permohonan ini kami sampaikan, semoga Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan dan mengabulkannya.


Mengetahui

Sukabumi, 12 Maret 2019
Kepala Desa Girijaya

Ketua Karang Taruna.













Hj. ROCHAYATI

DENI ARGI RAHAYU


A.     Pendahuluan
Kegiatan yang membangun nilai potensi dan wawasan SumberDaya Manusia merupakan suatu proses yang terus menerus dan berkelanjutan yang menghasilkan suatu yang bermanfaat atau suatu perubahan yang terpadu, proses tersebut akan berdampak bagi lingkungan sekitarnya seperti peningkatan prestasi dibidang olahraga serta penambahan wawasan dibidang diklat,. Pembangunan dibidang olah raga adalah seluruh proses kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek, pembangunan ini dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong masyarakat khususnya rekan-rekan generasi muda Desa Margamukti Sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan yang meliputi berbagai sektor, salah satunya dibidang olah raga. Sedangkan fasilitas olah raga tersebut terasa sangat kurang, khususnya fasilitas Olahraga. Disisi lain, penambahan wawasan atau diklat bagi setiap peserta pun menjadi salah satu faktor penunjang terhadap tumbuhkembangnya Sumber Daya Manusia di Desa Girijaya.  Demi lancar dan suksesnya  kegiatan tersebut dengan ini kami mengajukan proposal dengan maksud mohon dukungan, dorongan dan bantuan baik materil maupun moril.

B.     Latar Belakang
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang merupakan wadah para pemuda untuk mengembangkan kreatifitas, kemampuan dan wadah untuk pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaanberpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggotabaik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Hal–hal demikianlah yang diinginkan dan dicita–citakan oleh Bangsa dan Negara  menjadi manusia yang tangguh dan siap menghadapi era globalisasi dan bukan menjadi budak kemajuan zaman dan dengan berorganisasi pulalah para pemuda siap menjadi generasi penerus Bangsa.

C. Dasar Pemikiran 

Lanjut Membaca >>>

Karang Taruna ikut andil dalam kepanitiaan pembentukan BPD tahun 2019


Girijaya,(11/1). Karang Taruna Girilaya Desa Girijaya Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi beberapa perwakilan diantaranya diundang untuk menghadiri pembentukan kepanitiaan BPD 4 diantaranya yang mwnjadi perwkilan dari karang taruna yang sekaligus menjadi perwakilan dari ke empat dusun yang ada di Desa Girijaya yakni Dusun, Cireundeu, Darmaga, Bojongkawung dan Kebonkai.

Pembentukan kepanitiaan BPD sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15.tahun 2018 bahwa panitia pembentukan BPD diambil dari perwakilan menurut kepadatan penduduk yang berada di desa tersebut. 5 orang panitia untuk mewakili 0-3.500 Penduduk, 7 Orang untuk mewakili 3.501-6.000 penduduk, dan untuk desa Girijaya diambil kepanitiaan maksimal yakni 11 orang karena penduduk Desa Girijaya lebih dari 6.000 penduduk dengan diambil dari unsur Karang Taruna 1 orang, Kader 2 orang, pemerintahan RT 2 orang, Linmas 1 orang, dan 1 orang dari perangkat desa.
Karang Taruna saat menghadiri kegiatan pembentukan kepanitiaan BPD 2019

Kesebelas panitia tersebut berembuk dan mempersiapkan berbagai administrasi dalam rangka penjaringan, seleksi dan pemilihan langsung Ketua dan Anggota BPD di tahun 2019 ini.
Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan diantaranya :



1. Persiapan
    Para panitia mempersiapkan famplet untuk ditempelkan di tempat-tempat strategis yang berisi informasi pendaftaran peserta calon BPD dengan menyediakan formulir pendaftaran dan persyaratan untuk menjadi calon.

2. Sosialisasi penjaringan bakal calon
    Di minggu ketiga bulan Januari 2019, para panitia membagikan selebaran dan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para RW dan para DKM untuk disosialisasikan kembali kepada masyarakat.

3. Pendaftaran
    Pendaftaran Peserta calon Ketua dan Anggota BPD dimulai dari minggu ke tiga setelah sosialisasi berlangsung dan berakhir sehari sebelum dimulai seleksi administrasi.

4. Seleksi administrasi
    Seleksi administrasi dimulai pada minggu terakhir yakni tanggal 28-31 Januari 2018.

5. Pemilihan
    Setelah Seleksi administrasi berakhir, diawal bulan februari kembali panitia mengumumkan waktu pemilihan umum BPD yang akan dipilih menggunakan metode yang akan dimusyawarahkan kembali oleh para panitia, baik secara seleksi interview maupun pemilihan secara langsung.

Kegiatan Kepanitiaan ini merupakan kegiatan awal yang dilakukan oleh karang taruna di awal bulan januari 2019 ini. Diharapkan para panitia dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana tugas dn fungsi masing-masing jabatan yang diampunya.

Berikut famplet yang akan di sosialisasikan :



Rumah anggota komunitas ABG sedang diperbaiki oleh RTLH Girijaya

Girijaya, 2 Oktober 2018


Bulan ini tim pembangunan Desa Girijaya melaksanakan kegiatannya sesuai dengan program yang telah direncanakan ketika Rapat Agustus lalu yang dihadiri oleh Kepala Desa Girijaya, Aparat Desa, Kadus, Karang Taruna dan Warga tentang RLTH.

Sesuai dengan laporan dari anggota Pesona Girijaya bahwa salah satu Rumah di RT.02 RW.10 pun mendapatkan dana untuk perbaikan rumah warga yang dikenal dengan julukan kang "Mpeng" yang juga sebagai bagian dari anggota ABG. tepat berlokasi didepan sekretariat komunitas Anak Barudak Gardu yakni 4 KM dari Jalan Karangtengah-Cireundeu.


"Kang Mpeng (baju merah) sedang membongkar rumahnya"

Sesuai dengan keterangan dari Thoys Haikal bahwa rumah sudah tidak layak huni. mengingat hal tersebut







ABG dan masyarakat setempat bergotong royong untuk membantu perbaikan rumah kang mpeng baik harta maupun tenaga sebagai wujud kebersamaan warga RT.02 RW.10 Desa Girijaya.
ABG dan warga bergotong royong perbaiki rumah kang mpeng
dengan dana RTLH dan swadaya Masyarakat

Kegiatan ini memiliki dua sumber dana yakni dari dana desa terkait RTLH juga dari swadaya masyarakat setempat sehingga kegiatan ini berjalan lancar sebagaimana yang telah direncanakan. 
Selain rumah kang mpeng, bulan ini ada beberapa rumah lainnya yang juga menjadi target RTLH diantaranya rwarga Bojongkawung RT.01 RW. 10 warga cireundeu dan juga titik target lainnya yang berada dikawasan 49 RT dan 11 RW di Desa Girijaya.

Semoga kegiatan ini menjadikan keberkahan bagi semua orang, terutama bagi penerima RTLH semoga dengan adanya perbaikan ini, membantu warga desa girijaya untuk lebih berkembang dan maju secara bertahap.



Statutes and bylaws Youth Organization (Karang Taruna) Girilaya


Statutes and bylaws
Youth organization
"GIRILAYA"
Girijaya Village, Nagrak District, Sukabumi Regency, West Java Province, Indonesia Period 2017-2020.

Preamble

That today the Indonesian nation is faced with the guidance of global civilization with various challenges both domestically and abroad that need to be answered through structural adjustment by building a more essential Indonesian identity civilization.
That the effort to realize harmony, harmony and harmony of the nation's journey becomes an inseparable part of the social responsibility of every Indonesian citizen as a sovereign nation with character.
Whereas the position of the young generation becomes very strategic as social capital in realizing harmony, harmony and harmony in the life of the nation, state, and society regardless of ethnicity, religion, descent, class, socio-economic position, and political establishment.
That Karang Taruna is a young generation social organization which in its history has been able to display its character as a forum for all young people as fighters with personality, knowledge, and skill to strengthen their self-actualization skills as a foundation of service in realizing life in society, nation and state through copyright, intention and work in the field of social welfare.
That in order to strengthen the strategic roles of the young generation in risking the sovereignty of this nation, it becomes a shared commitment and responsibility to place the position of Youth Organization strategically in a more real order in the frame of every nation's social, economic, and political life towards a civil society strong and powerful, has competitiveness and respected by the nations of the world as a civilized nation.
Whereas the Youth Organization basic guidelines that have been established through the RI Minister of Social Affairs Decree number: 11 / HUK / 1988 are deemed less relevant to the needs of the community in the era of regional autonomy and reform, especially as a basis for the younger generation's dedication to social welfare.
Whereas to realize and present the existence of Youth Organization as aspired by every young generation, it is deemed necessary to re-establish the Youth Organization Basic Guidelines. Therefore, for this purpose the Decree of the Minister of Social Affairs number 77 / HUK / 2010 was adopted to replace the Republic of Indonesia Social Minister's Decree number: 11 / HUK / 1988 as the new Basic Guidelines for Youth Organization.

CHAPTER I
NAME, TIME AND POSITION
ARTICLE 1
This organization is called Karang Taruna "GIRI LAYA".






SECTION 2
TIME
Karang Taruna "GIRI LAYA" was formed in February 2018.

ARTICLE 3
POSITION
Karang Taruna "GIRI LAYA" domiciled in Girijaya Village, Nagrak District, Sukabumi Regency, West Java Province.

CHAPTER II
DEFINITION
ARTICLE 4
Karang Taruna is a social organization as a means and means of development for every member of society who grows and develops on the basis of awareness and social responsibility from, by and for the community, especially the younger generation, engaged in social welfare business.

CHAPTER III
PRINCIPLES AND OBJECTIVES
ARTICLE 5
AZAS
Karang Taruna "GIRI LAYA" is based on Pancasila and the 1945 Constitution.
ARTICLE 6
AIM
Karang Taruna "GIRI LAYA" aims to realize:
a. The growth and development of every member of society who is qualified, skilled, intelligent, innovative, characterized and has social awareness and responsibility in preventing, counteracting, overcoming and anticipating various social welfare issues, especially the younger generation.
b. The quality of social welfare of every member of the community, especially the young generation, is integrated, directed, comprehensive and sustainable.
c. Development of business towards the independence of every member of society, especially the younger generation.
d. Development of partnerships that ensure increased capability and potential of young people in a directed and sustainable manner.

CHAPTER IV
NATURE, KEY ASSIGNMENT AND FUNCTION
ARTICLE 7
CHARACTER
Karang Taruna "GIRI LAYA" is a young generation social organization that is self-sufficient, togetherness, and independent and is one of the pillars of community participation in the field of social welfare.

ARTICLE 8
MAIN TASKS
Karang Taruna "GIRI LAYA" has the main task together with the Government and other communities in organizing youth generation and social welfare.

ARTICLE 9
FUNCTION
In carrying out the main tasks referred to above, Karang Taruna "GIRI LAYA" has the functions:
a. Prevent the emergence of social welfare problems, especially the younger generation.
b. Organizing social welfare includes rehabilitation, social protection, social security, social empowerment and training for every member of the community, especially the younger generation.
c. Increase productive economic efforts.
d. Growing, strengthening and maintaining social awareness and responsibility of every member of society, especially the younger generation, to play an active role in organizing social welfare.
e. Grow, strengthen, and maintain local wisdom.
f. Maintain and strengthen the spirit of Nationality, Unity in Diversity and the establishment of the Unitary State of the Republic of Indonesia.


CHAPTER V
MEMBERSHIP
ARTICLE 10
Membership of Youth Organization "GIRI LAYA" consists of:
1. Active member.
2. Passive member.


CHAPTER VI
ORGANIZATIONAL STRUCTURE
ARTICLE 11
The management structure of Karang Taruna "GIRI LAYA" consists of:
1. Protector.
2. coach.
3. Chair.
4. Secretary.
5. Treasurer.
6. Sections.


CHAPTER VII
CONSTRUCTION
ARTICLE 12
Consultation in Karang Taruna "GIRI LAYA" consists of:
1. Management Meeting
2. Monthly Deliberation
3. Annual Conference
4. Work Consultation
5. Extraordinary Great Conference
6. Great Deliberation.

CHAPTER VIII
FINANCE
ARTICLE 13
Youth Organization Finance "GIRI LAYA" is obtained from:




1. Contributions of Youth Members.
2. Own business obtained legally.
3. Non-binding community assistance.
4. Assistance / subsidies from the Government.
5. Other businesses that do not conflict with the applicable laws and regulations.

CHAPTER IX
CHANGE AND DISTRIBUTION
ARTICLE 14
CHANGE
Amendments to the Articles of Association can only be made in the Great Deliberations and Extraordinary Great Deliberations.

ARTICLE 15
DISSOLUTION
1. The dissolution of the Youth Organization "GIRI LAYA" was established with the provisions of the Great Conference or Extraordinary Deliberation after the referendum.
2. The referendum results for the dissolution of the "GIRI LAYA" Youth Organization are considered valid if at least more than one of the managers and coordinators and / or representatives of each RT agree.


CHAPTER X
COVER
ARTICLE 16
Matters that have not been regulated in this Articles of Association, will be regulated in the By-Law.
1. If there is a mistake in this Articles of Association, it will be reviewed later.
2. This Articles of Association are effective from the date of stipulation.



BYLAWS
KARANG TARUNA "GIRI LAYA"
DESA GIRIJAYA KECAMATAN NAGRAK
SUKABUMI DISTRICT
2017-2020 PERIOD

CHAPTER I
MEMBERSHIP
ARTICLE 1
TYPES OF MEMBERSHIP
Membership of Youth Organization "GIRI LAYA" consists of:
1. Active members are active members and are aged 15 to 50 years, because of their potential, talent and productivity to support the development of their organizations and programs.
2. Passive Member is a membership that is passive standard, meaning all members of society aged 15 years to 45 years.

SECTION 2
MEMBERSHIP OBLIGATIONS
1. Comply with Articles of Association, By-Laws and Youth Rules "GIRI LAYA".
2. Following the activities organized by Karang Taruna "GIRI LAYA".
3. Pay fees.
4. Maintain the good name of Karang Taruna "GIRI LAYA".

ARTICLE 3
MEMBERS 'RIGHTS
1. Each member has the right to speak and voting rights, as well as the right to vote and be elected.
2. Getting the same treatment and protection from Karang Taruna "GIRI LAYA".
3. Following every activity carried out by Karang Taruna "GIRI LAYA".

CHAPTER II
ORGANIZATIONAL STRUCTURE
ARTICLE 4
PROTECTION
1. Pelindung Karang Taruna "GIRI LAYA" consists of the Girijaya Village Head.
2. The protector is responsible for every activity and policy of "Karang Taruna" GIRI LAYA ".
3. The protector is tasked with establishing the structure of the management of Karang Taruna "GIRI LAYA".

ARTICLE 5
GUARANTEE
1. The coach is the person appointed or proposed by the Chairperson of Karang Taruna "GIRI LAYA".
2. Youth Trustees "GIRI LAYA" numbered two people.
3. The coach is responsible for:
a. Accommodate members and community aspirations.
b. Give consideration and input to the management of Karang Taruna "GIRI LAYA".
c. Running the control function to the management of Karang Taruna "GIRI LAYA".


ARTICLE 6
CHAIRMAN
1. Responsible for leading Karang Taruna "GIRI LAYA".
2. Implementing managerial functions to achieve the goal of Karang Taruna "GIRI LAYA".
3. Responsible for the management of the management and members of Karang Taruna "GIRI LAYA".
4. Establish communication with other parties in order to achieve the progress of Karang Taruna "GIRI LAYA".
5. Provide a report on the answer to the Protector and Trustees at the end of the management period.
6. If the Chair is absent, the Chair has the right to appoint a Deputy or Secretary or Management who is deemed capable of his authority.
7. In an emergency or important condition, in the name of Youth Organization "GIRI LAYA" the Chair has the right to take policies in accordance with the Articles of Association and regulations in Karang Taruna "GIRI LAYA".

ARTICLE 7
VICE CHAIRMAN
1. Assist the Chair in carrying out the task.
2. Replace the Chairperson, if the Chair is unavailable.
3. Responsible and provide accountability reports to the Chairperson.

ARTICLE 8
SECRETARY
1. Assist fully the duties of the Chair.
2. As an information center for all organizational data activities.
3. Carry out daily organizational administration activities.
4. Coordinate with the Field Coordinator to realize orderly administration and communication.
5. Design, maintain, and improve the application or bookkeeping system used in secretarial activities.
6. Responsible for the management of all files or inventory in the organization.
7. Responsible and provide accountability reports to the Chairperson.

ARTICLE 9
TREASURER
1. Realizing organizational financial order governance.
2. Coordinate financial matters with all related components.
3. Distributing funds for all organizational activities in an optimum and proportional manner.
4. Responsible and provide accountability reports to the Chair.

ARTICLE 10
SECTION
1. Determine and implement work program policies in accordance with their respective fields.
2. Translating the Chair's policy in the form of a policy section that will be carried out by members under it.
3. Planning, implementing or evaluating all activities in their respective fields.
4. Responsible for the cadre of human resources in the field he leads.
5. Responsible and provide accountability reports to the Chair.

CHAPTER III
CONSTRUCTION
ARTICLE 11
BIG MUSYAWARAH
1. The Great Conference is the highest forum for deliberation in the organization.
2. The Great Conference is held every five years
3. The Great Conference has the authority:
a. Receiving the accountability report of the board and demanding the board.
b. Change and stipulate AD / ART.
c. Establish organizational rules and recommendations.
d. Select and appoint the Chair and management of Karang Taruna "GIRI LAYA".

ARTICLE 12
AMAZING GREAT MUSYAWARAH
1. Extraordinary Great Conference is a forum that is equal to the Great Conference.
2. Extraordinary Great Conference is held if there is a violation of the constitution (AD / ART and or Organizational Regulation) conducted by the Chairperson or Management.
3. Violations can take the form of a lack of organizational wheels which result in the collapse of the organization, so that it is feared that the organization will be dissolved.
4. Extraordinary Great Deliberations can be held on proposals and agreements from more than one of the officials present and agree.
5. Before the KLB was held, after the conditions referred to in article 12 paragraph 2.3 and 4 were fulfilled, the management was taken over by the GIRI LAYA Youth Organization, who then formed the Extraordinary Great Conference Committee.

ARTICLE 13
MUSYAWARAH KERJA
1. Work Meeting is carried out by the management.
2. Work Meetings are attended by Protectors, Trustees, Managers and members.
3. Work Consultation is held after the management is formed.
4. Work Conference is a meeting to deliver the work program of Karang Taruna "GIRI LAYA" to members in the management period.

ARTICLE 14





ANNUAL MUSYAWARAH
1. Annual Meetings are held once a year.
2. Annual Deliberations are held to report and evaluate activities for one year that have been carried out.

ARTICLE 15
MONTHLY MUSYAWARAH
1. Monthly meetings are held once a month.
2. Monthly Deliberations are held to report and evaluate activities for one month that have been carried out.
3. Monthly Deliberations are held to accommodate members' aspirations.

ARTICLE 16
MUSYAWARAH PENGURUS
1. Management meetings are carried out at any time by the board.
2. Management meetings are held to take decisions or policies in accordance with the conditions which must be decided immediately.


CHAPTER IV
SYMBOL
ARTICLE 17
1. The symbol "GIRILAYA" is the original symbol of Karang Taruna
2. The addition of the "GIRILAYA" symbol is the addition of a red ribbon with the words GIRILAYA in yellow gold.
3. Abbreviation for GIRILAYA is Giri Langgeng Jaya abbreviated as GIRILAYA.

CHAPTER V
CHANGE
ARTICLE 18
Changes to the Bylaws can only be made in the Great Deliberations and Extraordinary Great Deliberations.


CHAPTER VI
COVER
ARTICLE 19
a. Matters that have not been regulated in this Bylaw, will be regulated in the Youth Rules "GIRI LAYA".
b. If there is a mistake in this Bylaws, it will be reviewed in the future.
c. This Bylaw, valid from the date of stipulation.


Stipulated in: Girijaya
On: January 17, 2018
Back To Top